BAB I
PENDAHULUAN
1.
WACANA
PEMBUKA
Di
beberapa negara tumbuhan ini tergolong narkotika, walau tidak terbukti bahwa
pemakainya menjadi kecanduan, berbeda dengan obat-obatan terlarang yang
berdasarkan bahan kimiawi dan merusak sel-sel otak, yang sudah sangat jelas
bahayanya bagi umat manusia. Di antara pengguna ganja, beragam efek yang
dihasilkan, terutama euphoria (rasa gembira) yang berlebihan, serta hilangnya
konsentrasi untuk berpikir di antara para pengguna tertentu.
Efek
negatif secara umum adalah bila sudah menghisap maka pengguna akan menjadi
malas dan otak akan lamban dalam berpikir. Namun, hal ini masih menjadi
kontroversi, karena tidak sepenuhnya disepakati oleh beberapa kelompok tertentu
yang mendukung medical marijuana dan marijuana pada umumnya. Selain diklaim
sebagai pereda rasa sakit, dan pengobatan untuk penyakit tertentu (termasuk
kanker), banyak juga pihak yang menyatakan adanya lonjakan kreatifitas dalam
berfikir serta dalam berkarya (terutama pada para seniman dan musisi.
Berdasarkan
penelitian terakhir, hal ini (lonjakan kreatifitas), juga di pengaruhi oleh
jenis ganja yang digunakan. Salah satu jenis ganja yang dianggap membantu
kreatifitas adalah hasil silangan modern “Cannabis indica” yang berasal dari
India dengan “Cannabis sativa” dari Barat, dimana jenis Marijuana silangan
inilah yang merupakan tipe yang tumbuh di Indonesia.
Efek
yang dihasilkan juga beragam terhadap setiap individu, dimana dalam golongan
tertentu ada yang merasakan efek yang membuat mereka menjadi malas, sementara
ada kelompok yang menjadi aktif, terutama dalam berfikir kreatif (bukan aktif
secara fisik seperti efek yang dihasilkan Methamphetamin). Marijuana, hingga
detik ini, tidak pernah terbukti sebagai penyebab kematian maupun kecanduan.
Bahkan, di masa lalu dianggap sebagai tanaman luar biasa, dimana hampir semua
unsur yang ada padanya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Hal ini
sangat bertolak belakang dan berbeda dengan efek yang dihasilkan oleh
obat-obatan terlarang dan alkohol, yang menyebabkan penggunanya menjadi
kecanduan hingga tersiksa secara fisik, dan bahkan berbuat kekerasan maupun
penipuan (aksi kriminal) untuk mendapatkan obat-obatan kimia buatan manusia
itu.
2.
PERUMUSAN MASALAH
- Apa pengertian
dari narkoba?
- Bagaimana penyebaran narkoba di
masyarakat?
- Efek apa yang disebabkan oleh
narkoba?
- Apa saja jenis-jenis
narkoba?
3.
TUJUAN
- Untuk mengetahui apa
itu narkoba.
- Untuk mengetahui
bagaimana penyebaran narkoba di kalangan masyarakat.
- Untuk mengetahui efek dari
narkoba.
Untuk
mengetahui jenis-jenis narkoba.
4.
MANFAAT
- Mengetahui seberapa
bahayanya jika mengkonsumsi narkoba.
- Efek-efek apa saja jika
menggunakan narkoba.
- Mengetahui apa sebenarnya guna
narkoba.
BAB
II
NARKOBA
1. PENGERTIAN NARKOBA
Narkoba
dan Napza Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan obat berbahaya. Napza
adalah singkatan dari Narkotika Alkohol Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Nikotik secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yang artinya ‘kelenger’,
merujuk pada sesuatu yang bisa membuat seseorang tak sadarkan diri (fly),
sedangkan dalam bahasa Inggris narcotic lebih mengarah ke obat yang membuat
penggunanya kecanduan.
Narkotika
secara farmakologik adalah opioida, tetapi menurut UU no 22, tahun 1997
narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,
baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Seiring berjalannya waktu
keberadaan narkoba bukan hanya sebagai penyembuh namun justru menghancurkan.
Awalnya narkoba masih digunakan sesekali dalam dosis kecil dan tentu saja
dampaknya tak terlalu berarti. Namun perubahan jaman dan mobilitas kehidupan
membuat narkoba menjadi bagian dari gaya hidup, dari yang tadinya hanya sekedar
perangkat medis, kini narkoba mulai tenar digaungkan sebagai dewa dunia,
penghilang rasa sakit.
Alkohol
adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian
yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan distilasi atau
fermentasi tanpa distilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih
dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses
dengan cara
mencampur konsentrat
dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman yang mengandung etanol.
Yang dimaksud dengan narkotika meliputi :
Ø Golongan Opiat : heroin, morfin, madat,
dan lain-lain. Golongan Kanabis : ganja, hashish.
Ø Golongan Koka : kokain, crack.
Psikotropika
adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Zat Adiktif
Lainnya adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya
dapat menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika
menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 meliputi ectasy, shabu-shabu, LSD,
obat penenang/obat tidur, obat anti depresi dan anti psikosis. Zat psikotropika
yang sering disalahgunakan (menurut WHO 1992) adalah :
- Alkohol :
Semua minuman beralkohol yang mengandung etanol (Etil alkohol).
- Opioida :
heroin, morfin, pethidin, candu.
- Kanabinoida :
Ganja, hashish.
- Sedativa/hipnotika :
obat penenang/obat tidur.
- Kokain :
daun koka, serbuk kokain, crack.
Stimulansia lain,
termasuk kafein, ectasy, dan shabu-shabu. Halusinogenika, LSD,mushroom,
mescalin.
Tembakau
(mengandung nikotin). Pelarut yang mudah menguap seperti aseton dan lem.
Multipel (kombinasi) dan lain-lain, misalnya kombinasi heroin dan shabu-shabu,
alkohol dan obat tidur. Zat adiktif lain termasuk inhalansia (aseton, thinner
cat, lem, nikotin, kafein).
2.
PENYEBARAN
Hingga
kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh
penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa
didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan
genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah
khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas
narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk
menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia
SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang
paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari
pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya
untuk selalu menjauhi Narkoba.
3.
EFEK NARKOBA
Halusinogen,
efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis
tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat
suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
Stimulation,
efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan
otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang
lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna
lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
Depresan,
efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi
aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat
pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
Adiktif,
Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi
karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat
pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam
otak, contohnya ganja, heroin , putaw. Jika terlalu lama dan sudah
ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka
pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.
Psilocin,
sebuah obat halusinogen yang diperoleh dari jamur (Psilocybe mexicana).
Efek yang timbul seperti dilatasi pupil, kegelisahan atau gejolak, euforia,
terbuka dan mata tertutup visual (menengah umum pada dosis tinggi), sinestesia
(mis. pendengaran melihat warna dan suara), meningkat suhu tubuh, sakit kepala,
berkeringat dan menggigil, dan mual.
sabu-sabu,
adalah obat psikostimulansia dan simpatomimetik. Dipasarkan untuk kasus parah
gangguan hiperaktivitas kekurangan perhatian. Efek fisik dapat mencakup
anoreksia, hiperaktif, pupil melebar, kemerahan, kegelisahan, mulut kering,
sakit kepala, takikardia, Bradycardia, tachypnea, hipertensi, hipotensi, hipertermia,
diaphoresis, diare, sembelit, penglihatan kabur, pusing, berkedut, insomnia,
kesemutan, jantung berdebar , aritmia, jerawat, pucat, kejang-kejang, serangan
jantung, stroke, dan kematian dapat terjad
4.
JENIS-JENIS NARKOBA
Adapun jenis-jenis narkoba, yaitu :
Heroin
adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan
disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah
garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis
opioid alkaloid.
b.
Ganja
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah
tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat
narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol)
yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di
Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk
khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan
terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara
berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan
produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap
Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.
c. Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang
menyebabkan pengaruh bagi pengguannya. Pengaruh tersebut berupa pembiusan,
hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya
khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.
D. Alkohol
Ada berapa jenis minuman ber alcohol
tergantung
kadarnya.
Contoh : bir, minuman anggur, wiski, rum, gin, vodka,
dan
brendi. Alcohol menghambat kerja otak . menyebabkan rilexs.
Dalam jumlah banyak menyebabkan mabuk bicara
pelo ( cadel) , sempoyongan dan dapat
berakibat kematian. Rasa malu dan takut berkurang, menyebabka terjadinya
kekerasan. Terjadi kecelakaan jika mengendarai dalam keadan mabuk .
Pengaruh di
atas ditambah kerusakan pada jantung hati, lambung, otak, dan saraf. Hubungan
dengan keluarga menjadi buruk. Pengecer dan penjual minuman keras harus
mempunyai izin dari departemen Kesehatan dan instansi terkait . menjual atau
memberikan minum, minuman yang dapat memabukan
kepada sesorang yang kelihatan mabuk, membuat mabuk anak di bawah umur,
dan memaksa orang minum minuman yang memabukan diancam hukuman denda atau hukuman
penjara.
E.
Sabu-Sabu
Sabu-sabu, adalah obat psikostimulansia
dan simpatomimetik. Dipasarkan untuk kasus parah gangguan hiperaktivitas
kekurangan perhatian. Efek fisik dapat mencakup anoreksia, hiperaktif, pupil
melebar, kemerahan, kegelisahan, mulut kering, sakit kepala, takikardia, Bradycardia,
tachypnea, hipertensi, hipotensi, hipertermia, diaphoresis, diare, sembelit,
penglihatan kabur, pusing, berkedut, insomnia, kesemutan, jantung berdebar ,
aritmia, jerawat, pucat, kejang-kejang, serangan jantung, stroke, dan kematian
dapat terjad
5.
FAKTOR PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Penyalahgunaan
narkoba ada beberapa faktor yaitu:
1. Lingkungan sosial
- Motif ingin tahu: di masa remaja seseoraang lazim
mempunyai
rasa ingin lalu setelah itu ingin mencobanya. misalnya dengan mengenal
narkotika, psykotropika maupun minuman keras atau bahan berbahaya lainnya.
- Adanya kesempatan: karena orang tua sibuk dengan
kegiatannya masing-masing, mungkin juga karena kurangnya rasa kasih saying
dari keluarga ataupun karena akibat dari broken home.
- Sarana dan prasarana: karena orang tua berlebihan
memberikan fasilitas dan uang yang berlebihan, merupakan sebuah pemicu
untuk menyalahgunakan uang tersebut untuk membeli narkotika untuk
memuaskan rasa keingintahuan mereka.
2. Kepribadian
- Rendah diri : perasaan rendah diri di dalam pergaulan di
masayarakat ataupun di lingkungan sekolah, kerja dsb, mereka mengatasi
masalah tersebut dengan cara menyalahgunakan narkotik, psykotropika maupun
minuman keras yang dilakukan untuk menutupi kekurangan mereka tersebut
sehingga mereka memperoleh apa yang diinginkan seperti lebih aktif dan
berani
- Emosional dan mental : Pada masa-masa ini biasanya mereka ingin
lepas dari segala aturan-aturan dari orang tua mereka. Dan akhirnya
sebagai tempat pelarian yaitu dengan menggunakan narkotik, psikotropika
dan minuman keras lainnya. Lemahnya mental seseorang akan lebih mudah
dipengaruhi oleh perbuatan-perbuatan negatif yang akhirnya menjurus ke
arah penggunaan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya.
·
DAMPAK
DARI PENGGUNAAN NARKOBA
1.Dampak
narkoba terhadap fisik
Pemakai narkoba akan mengalami gangguan-gangguan fisik sebagai berikut:
Pemakai narkoba akan mengalami gangguan-gangguan fisik sebagai berikut:
- Berat badannya akan turun secara
drastis.
- Matanya akan terlihat cekung dan
merah.
- Mukanya pucat.
- Bibirnya menjadi
kehitam-hitaman.
- Tangannya dipenuhi bintik-bintik
merah.
- Buang air besar dan kecil kurang
lancar.
- Sembelit
atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.
- Dampak
narkoba terhadap emosi
Pemakai narkoba akan mengalami perubahan emosi sebagai berikut: - Sangat sensitif dan mudah bosan.
- Jika ditegur atau dimarahi,
pemakai akan menunjukkan sikap me mbangkang.
- Emosinya tidak stabil.
- Kehilangan nafsu makan
- Dampak
narkoba terhadap perilaku
Pemakai narkoba akan menunjukkan perilaku negatif sebagai berikut: - Malas
- Sering melupakan tanggung jawab
- Jarang mengerjakan tugas-tugas
rutinnya
- Menunjukan sikap tidak peduli
- Menjauh dari keluarga
- Mencuri uang di rumah, sekolah, ataupun tempat pekerjaan
- Menggadaikan barang-barang
berharga di rumah
- Sering menyendiri
- Menghabiskan waktu
ditempat-tempat sepi dan gelap, seperti di kamar tidur, kloset, gudang, atau kamar mandi
- Takut akan air dam Mengalami
nyeri/ngilu di sendi-sendi tubuhnya
- Batuk dan pilek berkepanjangan dan Mengalami nyeri kepala
- Bersikap manipulative dan Sering
mengalami mimpi buruk
- Sering berbohong dan ingkar janji
dengan berbagai macam alasan
- Mengaluarkan keringat berlebihan
dan Sering menguap
6.
MANFAAT NARKOBA
Tumbuhan
ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung
karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber
minyak. Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan
kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini
dan di banyak tempat disalahgunakan. Di sejumlah negara penanaman ganja
sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan
untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam
harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum
ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi
komponen sayur dan umum disajikan. Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar
dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung
yang disebut bong. Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan
beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah
kaca.
·
Morfin adalah alkaloid analgesik yang
sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin
bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek
samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk,
lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang
batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi
dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia
dan mimpi buruk. Kata “morfin” berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi
Yunani.
Morfin adalah alkaloid analgesik yang
sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin
bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek
samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk,
lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang
batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi
dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia
dan mimpi buruk. Kata “morfin” berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi
Yunani.
Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu
metabolisme sel menjadi sangat cepat. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan
dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun
dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan
“efek stimulan”.
Saat
ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan
mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu.
Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan
heroin karena efek adiktif.
Di Indonesia ada 2
undang-undang yang digunakan untuk permasalahan Narkoba yaitu :
- Undang-undang no. 22 tahun 1997
tentang Narkotika dan
- Undang-undang no. 5 tahun 1997
tentang psikotropika
Berikut salah satu
kutipan dari Undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika :
1.
Pasal 78 ayat 1(a) dan 1 (b)
Menanam, memelihara,
mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan
I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta
rupiah).
2.
Pasal 80 ayat 1(a)
Memproduksi,
mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika
golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah).
3.
Pasal 81 ayat 1 (a)
Membawa, mengirim,
mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima
puluh juta rupiah).
Dan masih banyak lagi
hukum dan undang-undang yang menerangkan larangan menggunakan mengedarkan dan
memperjual belikan zar psikotropika dan narkoba.
BAB III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Narkoba
adalah obat obatan terlarang yang jika dikonsumsi mengakibatkan kecanduan dan
jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka
pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.
Narkoba
pun ada berbagai jenis seperti: heroin, ganja, putaw, kokain, sabu-sabu,dan
alkoholpun termasuk dalam golongan narkoba.
Manfaat
yang dirasakan hanyalah sesaat. Tapi mudhorotnya jelas banyak sekali. Banyak
organ tubuh menjadi rusak. palagi bila pakai obat bius. Dalah-salah pada saat
operasi (karena suatu kejadian) bakal tak mampu lagi bius bagi para
penggunanya. Yang pasti biaya untuk bisa mengkonsumsi barang-barang haram itu,
sangatlah mahal. Salah-salah bisa masuk bui, kalau ketangkep aparat.
2.
SARAN
Diharapkan
setelah penulis menyusun makalah ini masyarakat sadar akan bahayanya
mengkonsumsi narkoba dan menyalah gunakan narkoba.
Karena
jika salah seorang sudah menggunakan narkoba dan kecanduan, orang tersebut akan
mengalami jantung yang berdebar-debar, mering menguap, mengeluarkan air mata
berlebihan, mengeluarkan keringat berlebihan, mengalami nyeri kepala, mengalami
nyeri/nilu sendi-sendi.
DAFTAR PUSTAKA
Wikipedia. 2010.
“Narkoba” (online), (http://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba. diakses tanggal 12 Desember 2010, pukul 10:19
)
1. BNK Samarinda. 2007. “Faktor dan Akibat
NArkoba” (online), (http://bnk.samarinda.go.id/index.php?q=faktor-akibat-narkoba. diakses tanggal 13 Desember 2010,
pukul 21:49)